SMPIF Al Fikri telah membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
Periode PPDB SMPIF Al Fikri: 01 Oktober – 31 Desember 2019 (Bagi yang mendaftar dalam periode ini, akan mendapatkan Potongan Biaya PSB sebesar Rp 1,5 juta)
PERSYARATAN DAN TAHAPAN PPDB
1. Ayah/Bunda dapat mengisi formulir pendaftaran dengan mengunjungi sekolah kami pada hari :
- Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Sabtu, pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB
2. Melengkapi persyaratan administratif (diserahkan saat pelaksanaan TKS) sebagai berikut :
URAIAN | JUMLAH | KETERANGAN |
Fotokopi raport kelas 4 dan 5 | 1 Lampiran | |
Fotokopi akta kelahiran anak | 1 Lembar | |
Fotokopi KTP Ayah/Bunda | 1 Lembar | |
Pas foto ukuran 3 x 4 (Berwarna) | 4 Lembar | Untuk akhwat/wanita pas foto wajib menggunakan jilbab |
Fotokopi kartu keluarga | 1 Lembar | |
Fotokopi ijazah & raport dari sekolah sebelumnya | 1 Lembar | FC ijazah & raport dilegalisir basah |
Fotokopi kartu peserta ujian nasional dan kartu NISN | 1 Lembar |
3. Proses Seleksi PPDB
Proses seleksi PPDB di SMPIF Al Fikri adalah sebagai berikut:
- Penilaian psikologis yang dilakukan oleh psikolog.
- Wawancara orang tua yang dilakukan 1 (satu) pekan setelah penilaian psikologis siswa (jadwal akan dikonfirmasikan oleh pihak staf tata usaha)
- Seleksi PPDB dapat dilaksanakan setelah menyelesaikan administrasi pendaftaran. Jadwal pelaksanaan seleksi PPDB akan diinfokan berikutnya.
- Hasil seleksi PPDB akan menentukan diterima atau tidaknya siswa di SMPIF Al FIkri.
Catatan: Diharapkan Ayah dan Bunda dapat menghadiri sesi wawancara orang tua secara bersamaan dan tidak diwakili oleh pihak keluarga yang lain.
4. Sistem Pembayaran
- Pembayaran biaya PPDB dilakukan 2 (dua) minggu setelah hasil pengumuman Ananda diterima.
- Jika siswa yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum proses seleksi PPDB dilakukan, maka biaya formulir sebesar tidak dapat dikembalikan.
- Jika siswa yang bersangkutan mengundurkan diri setelah proses seleksi PPDB dilakukan, maka biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan sebesar 30% (untuk siswa eksternal) dan 50% (untuk siswa internal) dari seluruh biaya PPDB.
- Jika siswa yang bersangkutan diterima di SMP negeri, maka batas waktu untuk konfirmasi ke SMP IF Al Fikri adalah 3 (tiga) hari setelah pengumuman online reguler tahap pertama dari Dinas Pendidikan. Lebih dari jadwal yang ditentukan maka biaya PPDB yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Bagi siswa yang sudah mengikuti proses kegiatan belajar mengajar selama 1 (satu) hari dan memutuskan untuk pindah sekolah maka seluruh biaya yang telah diterima pihak sekolah tidak dapat dikembalikan.
- Jika kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah berjalan selama 1 (satu) pekan dan siswa tidak hadir tanpa keterangan, maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri dan seluruh biaya PPDB tidak dapat dikembalikan.
INFO TAMBAHAN :
a. POTONGAN BIAYA
- Diberikan kepada orang tua yang menyekolahkan putra/putrinya lebih dari satu orang di SIF Al Fikri yakni potongan harga uang pangkal.*
- Bagi siswa lulusan dari SDIF Al Fikri diberikan potongan biaya uang pangkal.*
- Siswa pindahan kelas 8 diberikan potongan biaya uang pangkal.*
- Bagi Ayah/Bunda yang mendaftar di gelombang pertama akan mendapat potongan harga.*
- SMPIF Al Fikri tidak menerima siswa pindahan untuk kelas 9.
b. PERSYARATAN DAN BIAYA UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
- Pendaftaran untuk calon siswa ABK dimulai dari tanggal 01 Oktober – 31 Oktober 2019.
- SMPIF Al Fikri memprioritaskan siswa berkebutuhan khusus dari SDIF Al Fikri.
- Bagi siswa yang terdeteksi berkebutuhan khusus dan diharuskan menggunakan guru pendamping, maka Ayah/Bunda wajib menyediakan guru pendamping (Aid Teacher).
- Bersedia mengikuti ketentuan tertulis yang diberlakukan oleh pihak SMPIF Al Fikri.
Untuk info lebih lanjut Ayah/Bunda dapat mengubungi kami di : 021-7782 2828 (Bu Endang)
WhatsApp: 081510678284
psb@alfikri.sch.id
*) Syarat dan ketentuan berlaku.
[elfsight_instagram_feed id=”2″]