PENERIMAAN SISWA BARU TK ISLAM FITRAH AL FIKRI
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Jl. Teluk Bayur, Raden Saleh Studio Alam TVRI Depok
Telp. 021-77826868, HP/Whatsapp. 0822-4608-8891
A. PROSES PENERIMAAN SISWA BARU:
1. Pendaftaran
2. Sit in untuk Observasi Siswa
3. Wawancara Orang Tua (Ayah dan Bunda wajib hadir)
4. Pengumuman Penerimaan
B. BATAS USIA:
Kelompok usia minimal per. Juli 2025 dengan batas tanggal kelahiran:
PG: 3 Tahun
TK A: 4 Tahun
TK B: 5 Tahun
C. KETENTUAN PENDAFTARAN:
Membeli formulir pendaftaran di bagian administrasi TKIF Al Fikri, setiap hari kerja pukul : 08.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul : 09.00 – 14.00 WIB. Persyaratan administratif adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta kelahiran anak 1 lembar
- Fotokopi KTP Ayah dan Bunda 1 lembar
- Foto ukuran 3 x 4 (berwarna) 8 lembar (Foto berwarna maksimal 6 bulan terakhir; untuk siswa akhwat menggunakan jilbab)
- Foto ukuran postcard (berwarna) 2 lembar (Foto berwarna maksimal 6 bulan terakhir; untuk siswa akhwat menggunakan jilbab)
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar
- Laporan perkembangan siswa/rapor dari sekolah sebelumnya 1 lembar (khusus untuk calon siswa TK B)
D. Siswa Berkebutuhan Khusus
Syarat bagi siswa berkebutuhan khusus:
- Menyertakan hasil pemeriksaan psikologis atau dokumen lainnya yang berkaitan
- Bagi siswa yang terdeteksi berkebutuhan khusus pada sit in, dimohon kesediaannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai saran psikolog sekolah dan menyerahkan hasil pemeriksaannya
- Bersedia menggunakan guru pendamping atau shadow teacher sesuai saran psikolog sekolah
- Bersedia memenuhi biaya tambahan
- Memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:
- Tidak mengalami gangguan fisik
- Kecerdasan (diperkirakan) berfungsi pada taraf rata-rata atau tidak mengalami keterbelakangan mental
- Mampu memahami instruksi sederhana
- Mampu melakukan komunikasi dua arah secara sederhana
- Mampu menyatakan keinginan secara verbal (terutama untuk BAK dan BAB)
- Mampu bertindak secara mandiri dan melakukan tugas sederhana, termasuk dalam kegiatan seperti makan, minum, dan cuci tangan